Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022
Perubahan Utama:
Baru:
-
Asesmen: Penilaian dilakukan secara holistik melalui berbagai teknik, termasuk observasi, proyek, portofolio, dan penugasan.
-
Pelaporan: Laporan kemajuan belajar lebih deskriptif, fokus pada perkembangan profil belajar peserta didik.
-
Penilaian Karakter: Penilaian karakter diintegrasikan dalam penilaian holistik.
Lama:
- Ujian Nasional: Ujian Nasional (UN) dihapus dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN).
- Ujian Semester dan Tengah Semester: Ujian semester dan tengah semester dihapus, digantikan dengan asesmen sumatif yang sifatnya penilaian berkala.
Dihapus:
- Istilah "nilai" diganti dengan "hasil belajar".
- Penekanan pada hafalan dikurangi, diganti dengan pengembangan kompetensi dan karakter.
Alasan Penggunaan Peraturan Penilaian Terbaru:
- Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Untuk mengukur hasil belajar secara lebih komprehensif.
- Untuk mendorong pengembangan karakter peserta didik.
- Untuk mengurangi stres dan kecemasan peserta didik terkait ujian.
Pengganti Ujian Semester, Tengah Semester, dan Ujian Nasional:
- Penilaian Berkala: Penilaian yang dilakukan secara berkala untuk memantau kemajuan belajar peserta didik.
- Asesmen Nasional (AN): Asesmen yang dilakukan secara nasional untuk mengukur capaian belajar peserta didik dalam literasi, numerasi, dan karakter.
Catatan:
- Peraturan ini masih dalam tahap implementasi dan belum sepenuhnya diterapkan di semua sekolah.
- Masih banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait pelaksanaan peraturan ini.
- Penting untuk mengikuti perkembangan terbaru dan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sumber :
- JDIH Kemendikbudristek: https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022
- Diksi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/224425/permendikbudriset-no-21-tahun-2022
Semoga informasi ini bermanfaat!
0 Komentar
Monggo silakan berkomentar